Adayang menyinggung dengan aturan lama di Korea Selatan yang melarang pernikahan satu marga dan keturunan. Mengambil contoh dari marga Kim, misalnya salah satu dari 282 klan, kebanyakan dari keturunan Gimhae (4 juta member), dan keturunan Gyeongju (1,5 juta member). Berdasarkan Pasal 809, Kim dari Gimhae bisa menikahi siapapun Kim dari
tidakterjadi perkawinan dengan sesama marga Simanjuntak. 3. Kepada seluruh Orang tua dan masyarakat agar mengajarkan Bahasa batak, Tarombo dan Sejarah Marga Simanjuntak yang benar kepada Anak - anaknya, agar keturunan Simanjuntak tidak terpecah belah. 4. Para tokoh-tokoh adat, khususnya tokoh Simanjuntak diharapkan
DAFTARLengkap Marga Karo, Ada yang Dilarang Nikah Sesama Marga Kelima marga tersebut terbagi menjadi 82 cabang marga, dengan jumlah sub marga yang bervariasi antara 13 hingga 18. Dalam Adat Batak ini, suku yang membawa marga adalah pihak laki-laki dan orang yang memiliki marga sama tidak disenangi bila menikah.
Perkawinanmarito adalah pernikahan dengan suatu marga yang dianggap sama. Misalnya satu punguan/ kumpulan parna dilarang saling menikah. Punguan parna terdiri dari sekitar 66 marga, jadi ada 66 marga yang dianggap sama dan tidak boleh saling menikah. Oleh karna itu, sebelum memulai hubungan yang serius, bahkan saat mulai berkenalan, ada
silsilahmarga pohan siahaan: marga siahaan berasal dari sebuah kota di tapanuli yang bernama balige marga siahaan ada 5 macam: 1.siahaan hinalang 2.siahaan marhite ombun 3.siahaan juara monang 4.siahaan lumbangorat 5.siahaan sibuntuhon marga siahaan punya 4 adik: 1.simandjuntak 2.hutagaol 3.nasution siahaan/boru siahaan tidak bisah menikah dengan marga pohan/boru pohan
Bagikesatuan marga keturunan NAIAMBATON yang banyak bermukim di Samosir sampai sekarang masih tetap mempertahankan tradisi tidak boleh saling menikah antar sesama keturunan marga-marga NAIAMBATON. Selama di atas sampan dalam perjalanannya TUMONGGO TUA selalu memohon kepada MULA JADI NA BOLON supaya dia bertemu dengan seorang gadis cantik untuk
Sukusunda nikah suku Jawa begitu jg suku2 lainnya ya itu boleh boleh saja. Yang tidak diperbolehkan itu saudara sepersusuan dan orang tua. Mandailing dibentuk oleh warga tapanuli yg kawin semarga. jangan heran bila ada laki2 marga siregar nikah dengan wanita boru siregar jugaatau lubis dengan lubis.. simanjuntak dengan simanjuntak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan penjenamaan rumah sakit menjadi rumah sehat pada Rabu (3/8/2022). Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak lantas mempertanyakan urgensi dari penjenamaan tersebut. "Kalau mau dibikin perubahan nama itu ya yang harus diubah itu kondisi dalamnya. Bukan namanya.
1 Mangain merupakan tradisi pemberian marga yang diberlakukan orang Batak jika pasangannya berasal dari suku yang berbeda. Pada sistem pernikahan Batak, terdapat tradisi pemberian marga kepada seseorang yang bukan keturunan suku Batak jika ingin menikah dengan keturunan asli Batak. Tradisi ini disebut dengan Mangain.
Bagikesatuan marga keturunan Naiambaton yang banyak bermukim di Samosir sampai sekarang masih tetap mempertahankan tradisi tidak boleh saling menikah antar sesama keturunan marga-marga Nai Ambaton. Selama diatas sampan dalam perjalanannya Tumonggo Tua selalu memohon kepada Mula Jadi Na Bolon supaya dia bertemu dengan seorang gadis cantik untuk
ib0S. Oleh Okto Situmeang Suara USU. MEDAN. Sobat Suara USU, tahukah kamu? Adat istiadat Batak merupakan bentuk kearifan lokal yang memiliki keunikan tersendiri dan patut untuk kita banggakan dan pertahankan. Suku Batak juga merupakan salah satu suku di Indonesia yang menggunakan sistem marga’ yang diwariskan secara turun temurun. Nah, dalam garis keturunan masyarakat, Batak bersifat Patrilineal yaitu menghitung garis keturunan dari pihak laki-laki. Sistem marga ini ternyata sudah dijalankan oleh masyarakat Batak sejak zaman nenek moyang, bahkan sebelum masuknya agama Kristen di zaman parmalim, loh! Aturan Hukum Adat Batak banyak dipengaruhi oleh Dalihan Natolu yaitu Somba Marhula-Hula, Elek-Elek Marboru, dan Manat-Manat Mardongan Tubu. Lalu, apa aja sih aturan wajib yang menandakan identitas seseorang sebagai masyarakat Batak? Yuk, kita sama-sama cermati penjelasan dibawah ini! Tidak bisa menikah dengan kawan satu marga atau kawan sekelompok marga Parsadaan Aturan dalam pernikahan adat masyarakat Batak mengharuskan kawan satu marga atau kawan sekelompok marga untuk tidak menikah. Hal ini dikarenakan kedua pihak dianggap masih memiliki hubungan darah atau kekerabatan dan dianggap Marito. Hubungan ini mengatur sistem kekerabatan bagi masyarakat Batak. Misalnya, terdapat sesama kelompok marga Raja Naipospos, Silahi Sabungan, Parna. Keturunan anggota kelompok marga tersebut tidak boleh menikah dengan sesama parsadaan marganya. Hal ini juga berlaku dalam kelompok Parsadaan kelompok marga lain, dikarenakan aturan merupakan bentuk kearifan lokal yang telah berlangsung secara turun-temurun. Marga Namarpadan dilarang saling menikah dalam masyarakat Batak Aturan lain dalam adat istiadat pernikahan masyarakat Batak sangat dipengaruhi oleh marga yang dimiliki. Umumnya pada masa lampau nenek moyang masyarakat Batak menciptakan perjanjian persaudaraan antar marga sehingga disebut Marpadan. Marga yang marpadan dapat kita contohkan seperti Sihotang dengan Toga Marbun, Simanungkalit dengan Banjarnahor. So guys, marga-marga tersebut ternyata telah mengikat perjanjian persaudaraan. Jadi, dengan adanya hubungan tersebut keturunan dari kedua pihak marga berjanji untuk tidak saling menikah. boleh menikahi Putri dari Namboru Sobat Suara USU pasti masih ada yang ga ngerti kan apa itu Namboru? Nah! Namboru merupakan saudara perempuan kandung dari ayah kita. Namun ada juga yang merupakan namboru angkat karena persamaan marga atau kelompok marga. Umumnya, anak dari Namboru akan memiliki hubungan Pariban dengan putri dari saudara laki-laki ibu Tulang. Maka dengan hal itu, anak laki-laki namboru diperbolehkan menikah dengan putri dari Tulang, namun sebaliknya anak dari Tulang tidak boleh menikah dengan putri dari Namboru. Ada Pariban yang bisa dinikahi namun ada juga pariban yang tidak bisa dinikahi Pariban secara sederhana adalah sepupu, pariban adalah putri saudara laki-laki ibu Boru Ni Tulang atau putra saudara perempuan ayah Anak Ni Namboru. Biasanya, seseorang kerap dijodohkan dengan paribannya. Fun factnya, ternyata ga semua pariban bisa dinikahi, loh, Sobat Suara USU! Jika ada lima anak yang memiliki pariban kandung berjumlah lima, maka hanya satu anak yang boleh menikahi sang pariban. Empat sisanya tidak diperbolehkan menikahi pariban tersebut. Nah, Sobat Suara USU, itu dia berbagai aturan dalam pernikahan suku batak. Cukup Unik dan menarik, bukan? Yuk, merasa bangga dan antusias dalam melestarikan kearifan lokal! Redaktur Monika Krisna Br. Manalu Related
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Gampong Teungoh merupakan salah satu Gampong di Kecamatan Langsa Kota yang bersebelahan dengan Kecamatan Langsa Timur dan Kecamatan Langsa Lama. Pemberian nama Gampong Teungoh ini berasal dari kata Mendarat yang maksudnya pada zaman dahulu perhubungan jalan melalui jalur sungai dan laut, maka kata teungoh yang artinya mendarat. Setelah menyepakati untuk menjadikannya sebuah perkampungan yang kemudian hari dikenal dengan nama Gampong Teungoh. Kondisi masyarakat sosial dan budaya Gampong Teungoh cendrung memiliki sifat ekspretif, agamis dan terbuka dapat dimanfaatkan sebagai pendorong budaya transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembanggunan. Berbagai macam suku dan budaya di Gampong Teungoh salah satunya adalah suku Batak. Batak merupakan suku yang berasal dari Sumatera Utara. Adat budaya Batak dapat dikategorikan sebagai Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak, Batak Mandailing, dan Batak Angkola. Keenam suku Batak tersebut memiliki ciri khas budaya dan bahasa yang berbeda-beda, namun pada prinsipnya akar budaya mereka sama, yakni budaya Batak. Suku Batak mengenal Marga sebagai suatu identitas yang menunjukan dari keluarga manakah orang tersebut berasal. Marga pada dasarnya adalah nama cikal bakal suatu kelompok induk Batak menurut garis keturunan Ayahnya. Marga yang kemudian diwarisi dari generasi ke generasi melalui garis keturunan laki-laki. Dalam perkembangan selanjutnya, semua keturunan anak laki-laki yang memiliki marga bermarga membentuk lagi dengan marga-marga yang diturunkan pula kepada keturunan mereka. Kemudian marga-marga cabang yang seasal tersebut tetap berprilaku seperti bersaudara kandung menurut garis keturunan dari bapak. Hukum adat adalah hukum masyarakat tidak tertulis yang dapat digunakan sebagai pedoman atau pedoman bagi aturan hidup masyarakat. Aturan hukum tidak tertulis bersifat dinamis dan akan berubah seiring waktu..Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, maka syarat-syarat sahnya perkawinan diatur oleh undang-undang tersebut kecuali bagi mereka yang tidak menganut suatu agama, maka syarat sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum adat mereka yang memang sudah berlaku bagi mereka sebelum diundangkannya undang-undang perkawinan keabsahan perkawinan sangat berkaitan erat dengan agama dan kepercayaan masing-masing di samping menurut peraturan lain yang berlaku. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan Hukum Nasional lainnya, seperti asas-asas perkawinan yang dianut oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974, maka asas-asas perkawinan menurut hukum adat adalah sebagai berikut1. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari para anggota Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagai istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut hukum adat Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orang tua dan anggota kerabat. Masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami atau istri yang tidak diakui masyarakat Perkawinan dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak-anak. Begitu pula walaupun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan izin orang tua atau keluarga dan kerabat. Perceraian ada yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Perceraian antara suami dan istri dapat berakibat pecahnya hubungan kekerabatan antara dua Keseimbangan kedudukan antara suami dan istri-istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, ada istri yang berkedudukan sebagai ibu rumah tangga dan ada istri yang bukan ibu rumah perkawinan adat ada tiga macam yaitu Pertama, exogami yaitu seorang laki-laki dilarang menikah dengan perempuan yang semarga dengannya. Kedua, endogami yaitu seorang laki-laki diharuskan menikahi perempuan dalam lingkungan kerabat suku, klan famili sendiri dan dilarang menikahi perempuan di luar kerabat. Ketiga, eleutrogami yaitu seorang laki-laki tidak lagi diharuskan atau dilarang menikahi perempuan di luar ataupun di dalam lingkungan kerabat melainkan dalam batas-batas yang telah ditentukan hukum Islam dan hukum perundang-undangan yang berlaku. masyarakat Batak menganut sistem perkawinan antropologis, perkawinan semarga telah dianggap sebagai perkawinan yang pantang atau telah menyalahi aturan adat Batak. Perkawinan dengan semarga diangggap sebagai saudara sedarah dari ayah karena adanya keyakinan bahwa masih memiliki hubungan yang sama dari nenek moyang marga yang sama. Perkawinan semarga adalah suatu perkawinan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan perkawinan dengan marga yang sama. Misalnya perkawinan antara marga Hasibuan dengan marga Hasibuan, marga Siregar dengan marga Siregar, Marga Lubis dengan marga Lubis dan lain sebagainya. Perkawinan dengan semarga telah dilarang alasannya karena akan merusak tata cara tutur. Seseorang yang telah menikah dengan sesama marga dihukum dengan hukum adat yang berlaku. Adapun bentuk hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan perkawinan satu marga adalah sebagai berikuta. Disirang Mangolu diceraikan hidup.b. DiasingkanDulu bagi mereka yang melakukan perkawinan satu marga yaitu diasingkan dari desa mereka atau diusir dari kediamannya. Maka dirumah Adat tersebut ada gambar pahabang manuk na bontar ayam putih, maksudnya dari gambaran tersebut walaupun dia diusir atau diasingkan tetap diberikan bekal dan diberi nasehat agar suatu saat dia bisa menyadari kesalahannya dan ini hanya sekedar hukuman adat. Bahwa sesuai dengan perkembangan zaman, hukuman yang diberikan kepada laki-laki dan wanita yang kawin satu marga dikeluarkan dari perkawinan satu marga, menurut budayawan Bungaran Simanjuntak, dalam bukunya yang berjudul Struktur Sosial dan Sistem Politik Batak Toba hingga 1945, perkawinan satu marga boleh dilakukan jika kedua calon pertalian darahnya sudah jauh. Jika diasumsikan satu generasi adalah 25 tahun, maka perkawinan semarga boleh di lakukan kira-kira minimal 175 setelah antar individu terpisah. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID OS8If4tu5kUFVWlrAChH1jVbq2vCV4BvT1s63-QFIgQbYs5ve9AqCg==